Dugaan Pengutipan Dana Perpisahan di SMP Negeri 12 Binjai, Komite dan Sekolah Beri Penjelasan

Gambar: Dugaan Pengutipan Dana Perpisahan di SMP Negeri 12 Binjai, Komite dan Sekolah Beri Penjelasan, (7/5/2025).

TNews, BINJAI – Telah beredar dugaan pengutipan dana sebesar Rp300.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan di SMP Negeri 12 Kota Binjai. Kegiatan tersebut dikabarkan akan dilaksanakan di Pantai Cermin, dan telah memunculkan perhatian publik, khususnya terkait regulasi pengelolaan dana pendidikan.

Pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 11.25 WIB, awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah dan diterima di ruang kepala sekolah. Pertemuan dihadiri oleh Ayu selaku bidang kesiswaan dan Ketua Komite Sekolah, Donny.

Dalam keterangannya, Donny membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. “Memang benar, sebesar 300 ribu rupiah. Sebelumnya, kami sudah mengundang para orang tua siswa untuk membahas rencana perpisahan,” jelas Donny.

Namun, pihak media mengingatkan bahwa berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya, termasuk untuk kegiatan perpisahan.

Terkait hal tersebut, Ibu Ayu menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan diperbolehkan, dan pihak sekolah telah menerima surat dari Dinas Pendidikan Kota Binjai yang memberikan izin. Surat tersebut tertanggal 12 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Edi Mulia.

“Suratnya ada, Bapak. Sudah kami kirim juga lewat WhatsApp,” jelas Ayu, sembari menambahkan bahwa praktik serupa juga terjadi di sekolah lain. “Sekolah lain juga ada yang melakukan kegiatan perpisahan, seperti SMP Negeri 6,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah sempat menawarkan minuman kepada media, dan Ketua Komite sempat mengajak wartawan untuk berbicara lebih lanjut di luar lingkungan sekolah. Saat berada di luar, Ketua Komite diketahui memberikan uang senilai Rp200.000 kepada wartawan sambil meminta agar pemberitaan tidak dimuat.

Praktik seperti ini dapat memunculkan indikasi maladministrasi, karena pengumpulan dana oleh satuan pendidikan negeri untuk keperluan nonakademik bisa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan Dinas Pendidikan Kota Binjai dapat memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan oleh sekolah-sekolah negeri, guna menghindari polemik dan menjaga transparansi di lingkungan pendidikan.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan