TNews, BINJAI – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3H dan LPPASRI mengungkapkan kecurigaan mengenai penyaluran anggaran Insentif Fiskal senilai Rp 16.505.247.090 yang dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Binjai. Hingga saat ini, dana tersebut diduga belum disalurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun 2024, anggaran Insentif Fiskal yang dialokasikan terdiri dari tujuh item, salah satunya adalah untuk peningkatan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran tersebut mencakup kegiatan yang memerlukan lima dokumen kesehatan dengan total biaya Rp 500 juta untuk wilayah Binjai Timur dan Dataran Tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, penyaluran dana Insentif Fiskal tersebut masih dipertanyakan. Ketika media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Erwin Toga, Kepala Badan Keuangan BPKPD Pemko Binjai, pada Rabu (9/10/2024), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Aliansi LSM Kota Binjai mendesak Walikota Binjai, Plt H. Rizky Yuananda Sitepu, untuk memerintahkan Inspektorat Kota Binjai agar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Insentif Fiskal ini. Menurut Pemka Nomor 84 Tahun 2023, pelaporan penggunaan dana untuk tahap pertama seharusnya sudah disampaikan pada tanggal 20 Juni 2024, sementara laporan untuk tahap kedua harus disampaikan pada tanggal 20 November 2024.
Jaspen, salah satu anggota Aliansi LSM, menegaskan bahwa jika Inspektorat Kota Binjai tidak mampu melaksanakan pemeriksaan tersebut, Plt Walikota diharapkan untuk meninjau ulang jabatan Inspektur Kota Binjai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan di Kota Binjai, yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat.*
Peliput: Nanda Putra