TNews, BINJAI – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengungkapkan dugaan penyelewengan dana insentif fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk tahun 2024. Total dana yang diduga tidak dikelola dengan baik mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
Menurut laporan, dana fiskal yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) sebesar Rp 1.150.000.000, yang ditujukan untuk pembangunan perkuatan tebing sepanjang 0,5 kilometer, masih belum terlihat realisasinya. Dari total anggaran tersebut, hanya Rp 800.000.000 yang menjadi target untuk tahun 2024.
Selain itu, Dinas Sosial Pemko Binjai juga menerima dana sebesar Rp 1.259.342.837 untuk sekitar delapan kegiatan. Sementara itu, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) mendapatkan dana yang lebih besar, yaitu Rp 8.443.102.652, dengan anggaran sebesar Rp 8.116.415.902 untuk perencanaan penyediaan prasarana umum perumahan bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Jaspen, salah satu perwakilan dari aliansi LSM, menyoroti adanya ketimpangan dalam penggunaan dana tersebut, karena hingga saat ini belum ada indikasi nyata dari pekerjaan yang dibiayai oleh bantuan tersebut. Menurut para kepala dinas, dana-dana yang sudah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 tersebut belum didistribusikan.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023, aliansi LSM juga mengingatkan bahwa klasifikasi daerah dalam pengelolaan keuangan seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Jaspen dan Zulkifli Gayo menegaskan bahwa ada dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Mereka meminta Plt Walikota Binjai, H. Rizky Yuananda Sitepu, untuk segera melakukan langkah-langkah transparansi dalam pengelolaan anggaran insentif fiskal yang telah dialokasikan.
Aliansi LSM P3H dan LSM LPPASRI juga mendesak agar Inspektorat Pemko Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Badan Keuangan Pemko Binjai, di bawah pimpinan Erwin Toga, untuk memastikan penggunaan dana yang tepat.
Kedua aliansi LSM ini menyatakan komitmen untuk mengawal penggunaan dana insentif fiskal hingga akhir tahun 2024 demi memastikan bahwa anggaran yang diduga sebesar Rp 32 miliar tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.