TNews, BINJAI – LSM P3H mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 6 Kota Binjai.
Proyek yang dimulai pada 26 Juli 2021 ini memiliki nilai kontrak lebih dari Rp. 2 miliar, didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dikerjakan oleh CV. Arsya Putra Mandiri dengan pengawasan oleh CV. Rekayasa Utama Konsultan.
Menurut LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede, kondisi ruang kelas yang direhabilitasi menunjukkan tingkat kerusakan minimal sedang.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hasil pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai standar dan penggunaan material kayu untuk mobiler dinilai sembarangan. Hal ini memicu kekhawatiran akan kenyamanan dan keselamatan para siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Binjai untuk turun tangan dan memeriksa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Demi kenyamanan dan kualitas pendidikan anak-anak, sistem belajar seharusnya tidak menggunakan mobiler kayu sembarangan,” tegas Muhammad Jaspen Pardede.
Permintaan ini diharapkan dapat mendorong tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Peliput : Nanda Putra