TNews, SUMUT— Pada Selasa sore, tim Satgas SIRI JAM Intel bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap Juanda Prastowo, seorang buronan dalam kasus korupsi anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran 2019. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 18.00 WIB di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan.
Sekitar pukul 20.50 WIB, proses serah terima terpidana antara tim Satgas SIRI JAM Intel dan Kejaksaan Negeri Binjai berlangsung lancar dengan dilengkapi Berita Acara serah terima. Juanda Prastowo kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk proses administrasi sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II Binjai.
Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas pada Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Selama proses penangkapan, Juanda Prastowo menunjukkan sikap kooperatif, sehingga pengamanan dan pemindahannya ke Lapas Kelas II B Binjai dapat dilakukan dengan lancar.
(Nanda Putra)