TNews, BINJAI – Kamsah Pandia, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Koordinator Seleksi Berkas Dinas Pendidikan Pemko Binjai, memberikan penjelasan terkait pembatalan enam peserta seleksi berkas yang sempat terdaftar dalam proses administrasi. Dalam wawancara yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025) di ruang kerjanya, Kamsah menceritakan langkah-langkah yang telah diambil pihaknya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kamsah menjelaskan bahwa proses seleksi berkas dimulai dengan pengumuman pada tanggal 27 Februari 2025. Namun, pada 28 Februari 2025, Dinas Pendidikan Pemko Binjai mengeluarkan surat yang memuat ketidaksesuaian terkait masa jabatan yang tercantum, antara dua tahun dan tiga tahun. “Dalam surat itu, ada perbedaan antara dua tahun dan tiga tahun, dan yang lebih mencolok adalah nomor dan stempel surat yang tidak sesuai,” ujarnya.
Kamsah mengungkapkan bahwa surat tersebut bermasalah, sehingga pihaknya merasa perlu untuk menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan BKN Regional untuk meminta pembatalan terhadap enam peserta yang terdaftar dalam seleksi. “Kami langsung menyurati BKN Pusat dan BKN Regional, meminta agar enam peserta tersebut dibatalkan,” jelas Kamsah.
Terkait dengan waktu pengiriman surat tersebut, Kamsah menjelaskan, “Pada tanggal 14 Maret 2025 kami mengirimkan surat melalui sistem, tetapi ada masalah dengan sistem tersebut. Akhirnya, pada 18 Maret 2025, kami mengirimkan surat secara manual. Begitu BKN memberikan persetujuan, kami segera mengumumkan pembatalan enam peserta tersebut.”
Ketika media menanyakan apakah pihak Kamsah Pandia berusaha untuk mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Pemko Binjai terkait kekeliruan tersebut, Kamsah menjawab, “Saya tidak tahu, Bang. Kami lebih memilih untuk berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu mengenai proses ini.”
Sejumlah 1.219 peserta telah mengikuti seleksi tahap II, dan saat ini pihak Dinas Pendidikan Pemko Binjai tengah menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BKN untuk memastikan kelancaran proses seleksi ke depannya.
Namun, ketika media menanyakan mengenai nomor surat dari Dinas Pendidikan Pemko Binjai, Kamsah menanggapi dengan tegas bahwa informasi tersebut adalah rahasia dan tidak dapat disampaikan. “Ini surat rahasia, saya tidak bisa memberikannya,” katanya.
Pada akhirnya, media juga mencoba untuk meminta izin untuk mempublikasikan masalah tersebut, namun Kamsah meminta agar berita ini tidak diangkat. “Jangan buat beritanya, Bang,” ujarnya. Ketika ditanya lebih lanjut tentang alasan tersebut, Kamsah hanya terdiam.
Proses ini menunjukkan kompleksitas dalam administrasi seleksi berkas yang melibatkan berbagai pihak dan perlu koordinasi yang tepat untuk menghindari kekeliruan. Ke depannya, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan administratif serupa.
(Reporter: ND)