Kasatpol PP Binjai: Belum Ada SPT dari Dinas Tarukim untuk Tindak Lanjuti Bangunan RSU Al Fuad

Gambar: Kasatpol PP Binjai: Belum Ada SPT dari Dinas Tarukim untuk Tindak Lanjuti Bangunan RSU Al Fuad, (23/7/2025).

TNews, BINJAI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Hardiansyah Pohan, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) terkait persoalan bangunan di Rumah Sakit Umum (RSU) Al Fuad yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu (23/7/2025), Hardiansyah menjelaskan bahwa meski ada surat tembusan dari Dinas Tarukim mengenai dugaan pelanggaran pada bangunan tersebut, pihaknya belum mendapat SPT resmi sebagai dasar untuk melakukan tindakan.

“Surat dari Dinas Tarukim yang kami terima hanya tembusan, sekadar pemberitahuan soal dugaan pelanggaran bangunan. Tapi Surat Perintah Tugas (SPT) belum kami terima. Jadi bagaimana kami bisa bertindak?” ujar Hardiansyah.

Ia menegaskan, pihak Satpol PP tidak dapat mengambil langkah penertiban atau penindakan tanpa adanya SPT dari instansi terkait.

“Mana mungkin kami diam saja, Bang. Kalau sudah ada SPT, tentu kami siap bergerak. Tapi sampai sekarang suratnya belum ada pada kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Tarukim terkait kapan SPT tersebut akan dikeluarkan.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan