TNews, BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai angkat bicara soal permasalahan pengadaan meja siswa di SMA Negeri 4 Binjai yang diduga terjadi kekeliruan terkait tahun pengadaan. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri SH. MH, melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini pada Kamis (30/1/2025) pukul 14.31 WIB, menjelaskan bahwa pengadaan barang tahun 2023 seharusnya tercatat dengan jelas sebagai pengadaan tahun 2023, dan bukan tahun 2022.
Jufri menekankan bahwa kesesuaian antara tahun pengadaan dan pencatatan di buku inventaris barang adalah hal yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Pengadaan tahun 2023 harus ditulis tahun 2023. Ini penting untuk mengidentifikasi pengadaan barang dan dicatat dalam buku inventaris,” ujarnya.
Namun, Jufri menambahkan bahwa untuk memastikan apakah meja siswa tersebut memang diadakan pada tahun 2023, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut serta penyelidikan mendalam. “Klarifikasi terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) dan bukti serah terima barang dari penyedia harus dijelaskan dengan rinci,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat kota Binjai, Hapipudin, memberikan tanggapan keras terhadap dugaan manipulasi tersebut. Pada Jumat (31/1/2025), ia menyatakan bahwa jika hanya satu meja yang tercatat dengan keliru, hal itu bisa dianggap sebagai kelalaian. Namun, jika seluruh meja siswa tercatat tidak sesuai tahun pengadaannya, hal itu bisa mengarah pada dugaan manipulasi. “Jika ini terjadi pada semua meja, jelas sekali ini adalah dugaan manipulasi terkait penggunaan Dana BOS,” ujar Hapipudin.
Hapipudin pun meminta Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Binjai terkait penggunaan dana BOS untuk pengadaan meja siswa tersebut. “Saya berharap Kejaksaan segera mengundang pihak sekolah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai pengadaan ini,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah pihak Humas SMA Negeri 4 Binjai memberikan keterangan pada Kamis (30/1/2025) terkait pengakuan bahwa meja siswa tersebut telah disemprot ulang, yang semakin menambah perhatian publik terhadap keabsahan pengadaan barang tersebut.
(Reporter: NANDA)