Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan BUMN, Didampingi Pasukan TNI

Gambar: Terpidana Samsul Tarigan didampingi penasihat hukumnya saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung, Rabu, 13 Agustus 2025. Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari personel TNI dan Intelijen Kejaksaan. Foto: Nanda.

TNews, BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya berhasil mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penyerobotan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – PTPN II, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah melalui putusan kasasi.

Eksekusi dilakukan setelah terpidana menyerahkan diri secara kooperatif ke kantor Kejari Binjai pada Rabu malam (13/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi penasihat hukumnya dan Sekjen organisasi yang menaunginya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat panggilan eksekusi atau P-37 kepada terpidana.

“Kami melayangkan surat panggilan resmi kepada terpidana untuk datang ke kantor Kejari Binjai. Namun pada sore hari, kuasa hukumnya datang untuk bernegosiasi karena mereka menyebut telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Noprianto.

Namun, sesuai ketentuan Pasal 268 Ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berikan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Jika tidak hadir, eksekusi akan tetap dilaksanakan malam itu dengan dukungan pasukan gabungan dari TNI,” tegasnya.

Akhirnya, pada pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan hadir secara sukarela ke kantor Kejari Binjai. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kondisi kesehatannya, eksekusi dilanjutkan ke Lapas Kelas I A Medan sekitar pukul 20.00 WIB.

Keberadaan personel TNI di kantor Kejari Binjai saat eksekusi berlangsung juga dibenarkan oleh Kasi Intel. Ia menyebut, hal itu dilakukan sesuai amanat Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Pengamanan Objek Vital dan arahan pimpinan, sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai pun memberikan apresiasi atas sikap kooperatif terpidana.

“Kami menghargai keberanian dan ketaatan hukum saudara ST yang telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum,” pungkas Noprianto.

Samsul Tarigan akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan