TNews, BINJAI – Mewakili Wali Kota Binjai, Asisten Pemerintahan dan Kesra Aldi Agustian, S.Sos, MM menghadiri pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah Inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (25/01/2024).
Asisten I Aldi Agustian mengatakan bahwa menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergi antara warga Binjai dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai dalam mewujudkan Kota Binjai yang lebih baik dan nyaman. Ia mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan oleh Kejari Binjai dalam mewujudkan visi Kota Binjai yaitu maju, berbudaya dan religius.
“Maka dari itu, atas nama pemerintah, Saya mengapresiasi pada Kejari Binjai yang selama ini bersinergi membangun kerja sama yang baik, salah satunya pada kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika seberat 315,27 gram, harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara serta Handphone sebanyak 16 buah.
Kepala Kejari Binjai Jufri, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah Inkracht.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjai,” tutupnya.
Turut hadir perwakilan Polres Binjai, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, perwakilan BNN Binjai, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Binjai.*
Reporter : ND