Kepala Bappeda Binjai Klarifikasi Soal Proyek di Kantor Dinas Bappeda

Gambar: Kepala Bappeda Binjai Klarifikasi Soal Proyek di Kantor Dinas Bappeda, (31/8/2024).
TNews, BINJAI – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Binjai, Majid Ginting, memberikan penjelasan terkait proyek yang sedang berlangsung di halaman kantor Dinas Bappeda Pemko Binjai. Proyek ini diduga dikerjakan oleh Mona, seorang PNS Satpol PP Pemko Binjai.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024) melalui telepon WhatsApp, Majid Ginting membenarkan adanya proyek tersebut. “Memang benar ada proyek di kantor Dinas Bappeda Pemko Binjai dengan anggaran sebesar Rp70 juta,” ujarnya.

Majid menambahkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Mona, PNS Satpol PP Pemko Binjai. “Yang mengerjakan adalah Bu Mona, salah satu PNS Satpol PP Pemko Binjai,” jelas Majid.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama, media ini mencoba menghubungi Mona melalui pesan WhatsApp. Mona menjelaskan bahwa yang mengerjakan proyek sebenarnya adalah sepupunya, yang bekerja di CV Kana Raja. “Sesama pemerintahan, kan hubungan kerja. Kak, tolong lihatkan, jumpai itu dan itu,” kata Mona.

Mona juga menyebutkan bahwa saat ini dia sedang berada di Penang untuk keperluan berobat. “Adik lagi sakit di Penang, nanti kalau sudah pulang, akan saya cek lagi,” tambahnya.

Mona menegaskan bahwa proyek ini hanya melibatkan pengadaan barang ke lapangan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, PNS dilarang terlibat dalam proyek yang menggunakan anggaran negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di mana disebutkan bahwa PNS dilarang memanfaatkan APBD atau APBN untuk kepentingan pribadi.

Dalam PP tersebut, pelanggaran disiplin ini dapat berakibat pada sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dari PNS.

Dedi Odom, selaku Humas WLJ, menambahkan bahwa jika ada oknum ASN yang terlibat dalam proyek semacam ini, mereka dapat dijerat dengan Pasal 12 Huruf I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman untuk pelanggaran ini bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *