TNews, BINJAI – Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai di bawah pimpinan Drs. Ruslianto, M.Pd., menuai kritik keras. Pasalnya, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tidak diundang dalam Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, meski tercatat sebagai organisasi resmi yang diakui negara.
Walikota LSM LIRA Binjai, Arif Budiman Simatupang, S.H., menyebut tindakan ini sebagai bentuk diskriminasi sekaligus teror halus terhadap kontrol sosial. Ia menilai alasan keterbatasan jumlah peserta yang disampaikan Kepala Kesbangpol Ruslianto hanyalah dalih.
“Ini bukan sekadar keterbatasan. Ini jelas praktik diskriminasi. Kami adalah organisasi sah yang terbukti aktif mengawasi anggaran dan kinerja pejabat. Mengapa Kesbangpol takut mengundang kami? Apakah ada agenda yang tidak ingin diketahui publik?” tegas Arif.
Menurutnya, sikap Kesbangpol yang hanya merangkul ormas tertentu justru mengkhianati semangat demokrasi. “Jangan hanya pelihara ormas yang tidak vokal demi kenyamanan birokrasi. Semua elemen masyarakat punya hak yang sama, karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tambahnya.
Diduga Langgar UU Ormas dan KIP
Arif menegaskan, LSM LIRA akan menempuh jalur hukum karena menilai Kesbangpol telah melanggar dua undang-undang penting:
-
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Pasal 14, yang mewajibkan pemerintah memfasilitasi partisipasi organisasi masyarakat.
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena kegiatan tersebut menggunakan APBD sehingga publik berhak mengetahui dan ikut serta.
“Menutup akses informasi dan membatasi kehadiran organisasi jelas melawan prinsip transparansi publik. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik nepotisme atau penyalahgunaan anggaran,” ujar Arif.
Ia pun meminta Wali Kota Binjai turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini. “Jika Kepala Kesbangpol tidak mampu bekerja adil dan transparan, lebih baik mundur. Rakyat Binjai butuh pejabat berintegritas, bukan yang merusak sistem dari dalam,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam publik sekaligus peringatan bagi birokrat agar tidak merasa kebal hukum.*
Peliput: ND