Kursi Ketua DPRD Kota Binjai Masih Kosong, Dua LSM Salahkan Walikota Amir Hamzah

Kantor DPRD Kota Binjai

TNews, SUMUT – Dua aliansi LSM, P3H yang diwakili oleh Muhammad Jaspen Pardede dan LPPASRI yang dipimpin Zulkifli Gayo, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kinerja Walikota Binjai, H. Amir Hamzah, terkait belum dilantiknya Ketua DPRD Kota Binjai definitif untuk periode 2024-2029.

Hingga saat ini, kursi Ketua DPRD Kota Binjai masih kosong, yang menurut kedua LSM tersebut dapat menimbulkan potensi masalah hukum, termasuk pada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Dalam konfirmasi yang diterima, Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, H. Noor Sri Alamsyah Putra (Kires), menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, Partai Golkar sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2024 di Kota Binjai berhak mengajukan calon Ketua DPRD.

Golkar, kata Kires, telah dua kali mengajukan rekomendasi calon anggota fraksi mereka untuk dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Binjai. Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum diproses oleh Pemko Binjai.

“Surat rekomendasi dari Partai Golkar sudah disampaikan kepada Walikota Binjai, namun sangat disayangkan, Pemko Binjai hingga saat ini belum juga mengagendakan pelantikan Ketua DPRD,” ujar Kires.

Pihak LSM P3H dan LPPASRI juga menyoroti potensi permasalahan hukum yang dapat timbul jika pelantikan Ketua DPRD tidak segera dilakukan. Mereka mempertanyakan keabsahan APBD 2025 yang saat ini tengah disusun tanpa adanya Ketua DPRD definitif. “Kami khawatir, jika Ketua DPRD belum dilantik, maka legitimasi APBD 2025 akan cacat hukum,” ungkap Jaspen Pardede dan Zulkifli Gayo.

Kedua aliansi LSM ini juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audit terhadap APBD 2025 dan memastikan bahwa seluruh proses pengesahannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menekankan pentingnya segera dilantiknya Ketua DPRD untuk menjalankan fungsi dan tugas-tugas yang terkait, seperti pengelolaan fasilitas jabatan Ketua DPRD, mobil dinas, tunjangan jabatan, serta berbagai hak lainnya yang selama ini belum diterima.

“Kami minta agar BPK RI segera melakukan audit dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses APBD 2025. Sebab, fasilitas-fasilitas jabatan Ketua DPRD Kota Binjai belum diterima sampai saat ini,” tegas kedua LSM.

Penyelesaian segera terhadap persoalan ini diharapkan dapat memastikan stabilitas pemerintahan di Kota Binjai, serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam penyusunan dan pengesahan APBD.

(Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *