TNews, BINJAI – Lembaga Pengawasan Penyelenggara Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (LPPASRI) Kota Binjai meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Pimpinan Kantor Pos Kota Binjai terkait dugaan pungutan liar (pungli) di area parkir Kantor Pos saat masyarakat mengambil beras bantuan dari pemerintah pusat.
Ketua LPPASRI Kota Binjai, Zulkifli Gayo, pada Jumat (30/8/2024) menyayangkan adanya pengutipan dana parkir di dalam area Kantor Pos Kota Binjai yang berlokasi di Jalan Sutomo. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 23 ayat 2 Perda tersebut menyatakan bahwa jasa penyediaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah dikecualikan dari pengenaan retribusi.
Zulkifli meminta agar Bagian Hukum Kota Binjai dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 kepada masyarakat dan instansi terkait. Hal ini penting agar masyarakat tidak dirugikan atau dibebani dengan pungutan-pungutan ilegal.
“Terkait pengutipan retribusi parkir kepada masyarakat yang tidak mampu saat mengambil bantuan pemerintah di Kantor Pos Kota Binjai, kami menduga adanya kerja sama antara kepala Kantor Pos dengan oknum pengutip dana parkir. Oleh karena itu, kami meminta APH untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pos Kota Binjai guna dimintai pertanggungjawaban atas pengutipan retribusi yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Zulkifli Gayo.
Arif, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Pemko Binjai, menjelaskan pada Rabu (28/8/2024) melalui pesan WhatsApp, bahwa pihaknya bergerak cepat ke lokasi Kantor Pos setelah menerima laporan dari warga Binjai. “Kami melihat Kartu Tanda Anggota (KTA) tukang parkir yang mandatnya berasal dari Kantor Pos. Oleh karena itu, kami mengundang pimpinan Kantor Pos untuk datang ke kantor Dinas Perhubungan Pemko Binjai,” ujar Arif.
Menurut Arif, saat ditanya mengenai surat-surat izin dari Dinas Satu Pintu atau Dinas BPKPD Keuangan Pemko Binjai, pimpinan Kantor Pos mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat-surat tersebut. “Tindakan Kantor Pos ini sudah melanggar aturan Undang-Undang dan dianggap ilegal, yang berarti mereka telah merugikan negara. Ini adalah tindakan pidana,” jelas Arif.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3H, Muhammad Jaspen Pardede, juga angkat bicara. Ia meminta Kepolisian Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai, untuk segera mengambil tindakan dan memanggil Kepala Kantor Pos. “Diduga juru parkir bertindak atas perintah Kepala Kantor Pos untuk mengutip biaya parkir di halaman Kantor Pos Kota Binjai. Padahal, Kantor Pos merupakan fasilitas negara dan tidak diperbolehkan ada pungutan parkir kendaraan roda dua dan empat karena tidak ada dasar hukumnya,” tegas Jaspen.
Pihak Kantor Pos hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli ini.*
Peliput: ND