TNews, BINJAI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Kapolres Binjai untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus perjudian tembak ikan yang berlokasi di Tandem Pasar 6 Cina, Kecamatan Amparaperak. Lokasi ini berada dalam wilayah hukum Polres Binjai dan Polsek Tandem Hilir.
Muhammad Jaspen Pardede dari LSM P3H dan Zulkifli Gayo dari LSM LPPASRI menyatakan kekhawatirannya atas adanya praktik perjudian tersebut.
Mereka mendesak Kapolsek Tandem Hilir untuk segera menangani masalah ini. “Kami meminta Kapolres Binjai untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penindakan perjudian,” ujar kedua LSM tersebut.
“Keberadaan lokasi perjudian ini sudah sangat meresahkan warga setempat.”
Kedua LSM berharap agar lokalisasi perjudian tembak ikan ini segera ditutup untuk menghindari prasangka buruk masyarakat terhadap Polres Binjai, khususnya Polsek Tandem Hilir.
“Kami mengharapkan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa lokasi perjudian ini ditutup dan warga merasa aman,” tambah mereka.
Peliput : Nanda Putra