LSM Kirim Surat Kedua Terkait Permohonan Informasi Publik di Kota Binjai

Gambar: LSM Kirim Surat Kedua Terkait Permohonan Informasi Publik di Kota Binjai, (3/10/2024).

TNews, BINJAI – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3H yang dipimpin oleh Muhammad Jaspen Pardede dan LSM LPPASRI yang diketuai oleh Zulkifli Gayo, kembali mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AM) serta Inspektorat Kota Binjai. Surat bernomor 26/IP/AL-BJ/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 ini menyusul ketidakpuasan mereka terhadap tanggapan surat pertama bernomor 25/IP/AL-BJ/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang tidak mendapat respons.

Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh media ini, Kepala Dinas P3AM Pemko Binjai, Hilda, mengklaim bahwa surat pertama sudah dibalas melalui pos, namun bukti pengiriman tidak menyertakan tanggal dan alamat pengirimnya berada di Bandung. Namun, saat dihubungi, kedua LSM tersebut menegaskan bahwa mereka belum menerima surat balasan tersebut, sehingga mengharuskan mereka untuk mengirimkan surat kedua.

Aliansi LSM menuntut informasi mengenai empat item kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang dikelola oleh OPD P3AM Pemko Binjai. Keempat item tersebut adalah:

1. Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan, dan Pendayagunaan Kelembagaan Masyarakat dengan anggaran Rp 211.818.000 untuk 43 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

2. Sarana dan Prasarana Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp 1.301.400.000 untuk 37 unit.

3. Dokumen Hasil Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga sebesar Rp 1.025.577.223 untuk empat lembaga.

4. Dokumen Hasil Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penganggaran gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga dengan anggaran Rp 182.068.600.

Dari data yang diperoleh, aliansi LSM menduga bahwa keempat mata anggaran tersebut telah terealisasi pada tahun 2023. Mereka juga mencatat bahwa pengajuan anggaran di APBD 2023 oleh Kadis P3AM tidak sesuai dengan nomenklatur Pemko Binjai, karena menyebutkan istilah Desa, RT, dan RW, yang tidak ada dalam struktur pemerintahan Kota Binjai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mereka menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima permintaan informasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Inspektorat Kota Binjai maupun Kadis P3AM.

Muhammad Jaspen Pardede meminta kepada Plt Walikota Binjai, H. Rizky Yuananda Sitepu, untuk meninjau ulang jabatan Inspektur Inspektorat dan Kadis P3AM sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di daerah tersebut.*

Peliput: Nanda Putra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *