TNews, BINJAI – Wali Kota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Arif Budiman Simatupang, SH, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 026793 Binjai Utara. Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (27/02/2025), Arif menekankan bahwa penggunaan Dana BOS harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai Pengguna Anggaran (PA) wajib mematuhi aturan yang ada.
Arif menjelaskan bahwa sebelum menggunakan dana BOS, Kepala Sekolah harus terlebih dahulu membuat ARKAS BOS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). “Dari ARKAS BOS inilah dapat diketahui sistem informasi yang digunakan untuk mengelola dana BOS, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban,” ujar Arif.
Ia menambahkan, jika ditemukan penggunaan dana BOS untuk membayar utang, hal itu jelas menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada. “Ini sangat mengkhawatirkan, dan kami kuat dugaan bahwa dana BOS di SDN 026793 Binjai Utara telah disalahgunakan, apalagi melibatkan suami Kepala Sekolah yang tidak ada kaitannya dalam pengelolaan dana BOS,” tegas Arif.
Sebagai langkah tegas, LSM LIRA mendesak agar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. “Kami meminta agar Polres Binjai segera turun tangan untuk memeriksa penggunaan dana BOS di SDN 026793 Binjai Utara,” tambah Arif.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang tepat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kemajuan sekolah.*
Peliput : Nanda Putra