TNews, BINJAI — Rangkaian dugaan pelanggaran dalam pembangunan sebuah rumah tinggal di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lingkungan I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, kembali mencuat setelah dua lembaga swadaya masyarakat melakukan peninjauan langsung pada Sabtu, 29 November 2025.
Dalam pemantauan di lapangan, Ketua LSM P3H, Muhammad Jaspen Pardede, menilai adanya indikasi kuat bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun alas hak tanah (SHM) yang menjadi dasar administrasi pembangunan.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Binjai, dan DPRD turun langsung melihat kondisi ini. Lokasi bangunan harus diukur ulang agar jelas apakah sesuai dengan sertifikat alas hak yang dimiliki,” ujar Jaspen saat ditemui di lokasi.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua LSM LPPAS-RI, Zulkifli, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai karena persoalan batas tanah dan dokumen PBG kerap menjadi sumber konflik antartetangga.
“Pemerintah harus hadir menyelesaikan ini, jangan sampai memicu keributan baru. PBG diterbitkan harus sesuai dokumen pengajuan. Kalau bangunan berdiri tidak sesuai alas hak, masalah pasti muncul,” ucapnya.
Zulkifli juga mengingatkan adanya kemungkinan bangunan tersebut berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Mencirim. Ia menyinggung bahwa kawasan DAS tersebut telah diganti rugi oleh Pemprov Sumut melalui Pemko Binjai pada 29 Mei 1993, serta memiliki aturan garis sepadan sungai sejauh 10 meter dari tepi sungai.
“Kita tidak ingin ada pembangunan yang menabrak aturan DAS. Sebab ketentuannya sudah jelas sejak 1993,” tambah Zulkifli.*
Peliput: Nanda







