TNews, BINJAI – Beberapa pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya, menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Pihak yang menduga pengunduran diri ini terkait dengan adanya dugaan intervensi dari Walikota atau sebagai bentuk alibi, sebab kena apa baru sekarang muncul dugaan pengunduran diri pejabat Eselon II Dan Eselon III.
Seharusnya mereka meletakan jabatan Eselon II Dan III sebelum pilkada berlangsung, sesuai Surat dari KASN kepada Bawaslu Kota Binjai.
Surat yang dikirimkan pada 20 Agustus 2024, dengan nomor B-2609/NK 01.00./08/024, memanggil Bawaslu Kota Binjai untuk melakukan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, Bawaslu Kota Binjai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil pemeriksaan tersebut, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Isu lain yang turut memicu perhatian adalah pendaftaran sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke kantor partai politik pada 22 April 2024. Pada Kamis, 5 Desember 2024, media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota Binjai, M. Yusuf Habibi, namun yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Selain itu, kontroversi juga muncul terkait pembagian sembako di sebuah masjid yang dilakukan oleh seorang Camat. Dalam pembagian sembako tersebut, karung beras yang dibagikan hanya memuat gambar Walikota Binjai, tanpa ada gambar Wakil Walikota, meskipun anggaran pengadaan beras tersebut bersumber dari APBD Kota Binjai. Media langsung mengonfirmasi kejadian ini kepada Ketua KPU Kota Binjai, Anton, yang menyarankan untuk menghubungi Komisi ASN. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tidak adanya jawaban tertulis dari KPU Kota Binjai kepada LSM P3H dan LPPASRI, Anton memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Terkait hal ini, Ketua LSM P3H, Muhammad Jaspen Pardede, angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Walikota diduga merasa tertekan dengan sorotan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Kota Binjai. Informasi yang diperoleh juga mengindikasikan bahwa beberapa pejabat Eselon II dan Eselon III turut mendukung pasangan calon Walikota periode 2024-2029, Amir Hamzah, dengan mendaftar ke salah satu partai politik pada 22 April 2024.
Sementara itu, Ketua LSM LPPASRI, Zulkifli Gayo, menjelaskan bahwa kekisruhan ini mengacu pada tahapan Pilkada dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ia juga mengungkapkan bahwa LSM LPPASRI dan LSM P3H telah mengirimkan surat kepada KPU Kota Binjai pada 12 September 2024, dengan nomor 26/LP/AL-BJ/9/2024, untuk mendiskualifikasi pasangan calon Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi.
Namun, hingga saat ini, KPU Kota Binjai belum memberikan tanggapan tertulis terkait status pasangan calon tersebut, yang tetap diumumkan dengan nomor urut 04. Aliansi LSM ini menilai kinerja KPU dan Bawaslu Kota Binjai telah mencederai demokrasi dan berencana untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), DPR RI, serta Mahkamah Konstitusi (MK RI).
Zulkifli Gayo juga menegaskan agar pejabat negara yang terlibat dalam kontestasi Pilkada segera mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan keuangan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok. (Nanda)