TNews, BINJAI — Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Binjai. Kali ini, muncul nama seorang anggota DPRD dari Partai Gerindra, Iskandar, yang disebut-sebut terlibat dalam struktur Komite Sekolah di MTsN Binjai.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Arpat, salah satu nama yang juga tercantum dalam struktur komite. Saat dihubungi media ini melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (4/9), Arpat membenarkan kehadirannya dalam pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua murid, yang juga dihadiri oleh Iskandar.
“Memang kemarin ada pertemuan, Bang Arfat hadir. Iskandar juga ikut di ruang rapat,” ungkap Arpat.
Dalam pertemuan tersebut, kata Arpat, Ketua Komite membahas soal seragam dan atribut siswa, sementara dirinya lebih banyak menyuarakan soal potensi siswa di bidang olahraga. Namun yang jadi sorotan adalah soal keterlibatan DPRD, yang seharusnya dilarang masuk ke dalam struktur komite sekolah.
“Masalah atribut dan seragam, kami di komite malah nggak pernah diajak bicara. Mau pesan ke mana, belanjanya bagaimana, kami nggak tahu,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Arif Budiman Simatupang, SH menegaskan bahwa keberadaan anggota DPRD dalam komite sekolah jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Pasal 4 ayat 3 huruf f menyatakan dengan tegas: anggota DPRD tidak boleh menjadi anggota komite sekolah. Ini soal konflik kepentingan,” tegas Arif saat ditemui di kantornya.
Menurut Arif, posisi ganda sebagai pengawas anggaran (DPRD) sekaligus pengelola (komite) sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika menyangkut dana BOS atau sumbangan dari orang tua siswa.
“Kalau ini terus dibiarkan, pendidikan bisa rusak dari dalam. Kita mesti jaga transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Iskandar yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp pada pukul 08.16 WIB belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Nanda Putra)