TNews, SUMUT – Kasus kekerasan sekolah kembali mengemuka di SMA Negeri 1 Binjai Langkat, Sumatra Utara. Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), berinisial SD diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang pelajar kelas XI.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, setelah upacara bendera selesai.
Menurut keterangan dari orang tua korban, Supariono, yang merupakan seorang wiraswasta di Pasar 8 Selayang, muridnya dipanggil ke depan oleh SD meskipun korban mengaku tidak merasa sehat.
Dengan arogan, SD diduga menampar pipi korban di hadapan seluruh siswa kelas XI. Bahkan, setelah tindakan kekerasan tersebut, pelaku terdengar sombong dengan mengatakan bahwa ia tidak takut akan orang tua korban.
Orang tua korban menyatakan bahwa anak mereka masih merasa malu dan trauma atas kejadian tersebut.
LSM P3H Sumatra Utara yang diwakili oleh Muhammad Jaspen Pardede dan LSM LPPASRI Zulkifli Gayo pun menyoroti kasus ini.
Mereka menekankan bahwa SD harus bertanggung jawab atas perilaku tidak pantasnya terhadap anak didik.
Dalam konteks hukum, tindakan ini jelas melanggar aturan perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
Ketika media mencoba mengkonfirmasi peristiwa ini kepada SD melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (16/5/2024), Ia enggan memberikan tanggapan.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan serius tentang keamanan dan perlindungan siswa di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, serta memicu desakan untuk tindakan tegas dan keadilan bagi korban tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.*
Peliput : Nanda