Pemko Binjai Diduga Tunggak Bayar Listrik Rp 106 Juta

Gambar: Pemko Binjai Diduga Tunggak Bayar Listrik Rp 106 Juta, (14/11/2024).

TNews, BINJAI — Pemerintah Kota (Pemko) Binjai diduga memiliki tunggakan pembayaran listrik sebesar Rp. 106.591.654 pada tahun 2023, berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. Temuan ini mencuat ke publik setelah laporan audit tersebut dipublikasikan.

Menanggapi dugaan tunggakan tersebut, Kabag Umum Pemko Binjai, M. Rifi Hamdani, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/11/2024), belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini. Meskipun pesan yang dikirimkan tidak dibalas, ketidakpastian ini semakin memicu perbincangan di kalangan masyarakat dan organisasi sipil.

Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), P3H dan LPPASRI, langsung angkat bicara terkait masalah ini. Mereka menyoroti adanya ketidakadilan dalam perlakuan antara Pemko Binjai dan masyarakat terkait tunggakan listrik.

“Pemko Binjai sebagai instansi pemerintahan harus memberikan contoh yang baik, bukan malah menambah beban masyarakat. Kenapa ketika masyarakat terlambat bayar listrik, langsung diputus, tapi Pemko sendiri tidak diselesaikan?” ujar Jaspen, salah satu aktivis LSM P3H.

Jaspen juga meminta agar pihak PLN bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani masalah tunggakan. “Kami meminta PLN untuk bertindak adil. Tunggakan listrik harus diselesaikan dengan bijak, tanpa melihat status. PLN harus tegas dan tidak diskriminatif dalam menyikapi masalah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM LPPASRI, juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk dalam pembayaran tagihan utilitas seperti listrik.

“Kami berharap Pemko Binjai segera menyelesaikan tunggakan ini. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menambah masalah baru bagi masyarakat,” tegasnya.*

Peliput: Nanda Putra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *