TNews, BINJAI – Rizki Mardhatillah, seorang penggiat dan pemerhati hukum tata negara, mendesak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai untuk segera mencopot Fajar dari jabatannya sebagai Camat Binjai Timur.
Pernyataan ini disampaikan Rizki Mardhatillah dalam konfirmasi via telepon WhatsApp pada Senin (12/8/2024).
Menurut Mardhatillah, tindakan yang dilakukan oleh Fajar diduga telah melanggar ketentuan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menekankan bahwa berdasarkan undang-undang, ASN wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut Mardhatillah, seharusnya diikuti dengan sanksi atau pencopotan jabatan.
Dalam pandangan Mardhatillah, netralitas adalah prinsip dasar bagi setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan objektif dan bebas dari intervensi politik, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN.
Lebih lanjut, Mardhatillah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, yang melarang ASN terlibat dalam kampanye politik, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, atau menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye.
Sanksi untuk pelanggaran ini termasuk surat teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, serta penurunan pangkat.
Dengan desakan ini, diharapkan BKD Pemko Binjai segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga integritas birokrasi pemerintah daerah.*
Peliput : Nanda Putra