TNews, BINJAI — Persoalan garis sepadan bangunan (GSB) di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, memunculkan kebingungan publik setelah instansi terkait saling menunjuk kewenangan.
Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Pemko Binjai, Tumorang, saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2026), menyebut persoalan tersebut bukan berada di bawah instansinya.
“Bukan ranah kami, itu bukan aset kami. Silakan tanyakan ke Dinas PU, karena mereka yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Pemko Binjai, Wahyu Ummara, belum membuahkan penjelasan. Ia hanya menjawab singkat tengah mengikuti rapat saat dihubungi.
Di sisi lain, Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mempertanyakan kejelasan perizinan GSB di lokasi tersebut. Ia menilai pemerintah daerah harus terbuka kepada publik terkait status dan legalitas bangunan yang berdiri di kawasan itu.
“Harus transparan, jangan ada kesan tebang pilih. Instansi terkait perlu segera mengambil sikap tegas,” kata Jaspen.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah pembangunan di kawasan tersebut telah sesuai dengan aturan garis sepadan bangunan, sementara polemik di tengah masyarakat terus berkembang.* (Nanda)







