Sitompul Minta Pilkada Kota Binjai Diulang

TNews, BINJAI – Pada tanggal 2 Desember 2024, insiden terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Lamsiang Sitompul, SH, MH, Ketua Umum Horas Bangso Batak, yang berada di Jakarta, pada Selasa (3/12/2024) menyatakan agar Pilkada Kota Binjai, Sumatera Utara, segera diulang.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi pencederan terhadap demokrasi di Kota Binjai. Lamsiang menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta agar bila terdapat pelanggaran oleh salah satu pasangan calon (paslon), kedua lembaga tersebut segera menindaklanjuti untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tidak tercemar dengan kecurigaan.

“Saya meminta agar Pilkada di Kota Binjai diulang untuk menjaga integritas demokrasi. KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas dan sesuai hukum, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Lamsiang Sitompul.

Di tempat terpisah, Aliansi LSM P3H yang diwakili oleh Muhammad Jaspen Pardede, bersama LSM LPPASRI yang diwakili oleh Zulkifli Gayo, turut memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Kedua LSM ini menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat pada tanggal 12 September 2024 (Nomor 26/LP.AL-BJ/IX/2024) kepada KPU dan tembusannya kepada Bawaslu. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi salah satu paslon yang diduga melakukan pelanggaran.

Zulkifli Gayo, salah satu perwakilan LSM, menambahkan bahwa mereka meminta agar penyelenggara Pilkada Kota Binjai, khususnya KPU dan Bawaslu, menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk dilindungi dalam setiap tahapan Pilkada. Namun, ia menyesalkan bahwa tanggapan masyarakat terhadap tahapan tersebut tidak diindahkan oleh KPU.

“Penyelenggara Pilkada harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan regulasi yang ada. Kami, aliansi LSM, telah mengirimkan surat tanggapan masyarakat, namun KPU tidak meresponnya dengan baik,” ungkap Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa mereka juga telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui surat nomor 08/LP/AL-BJ/V/2024 pada 8 Mei 2024.

Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran paslon ke partai politik pada 22 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, yang menurut laporan mereka, terjadi sebelum tahapan Pilkada resmi dimulai.

Kasus ini semakin memperburuk ketegangan dalam proses Pilkada Kota Binjai, dan berbagai pihak berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menjaga kredibilitas pemilu di daerah tersebut. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *