Skandal DBH Sawit 2024 di Binjai: Rp1,2 Miliar Diduga Raib, LIRA Desak Kejari Usut Tuntas

Gambar: Skandal DBH Sawit 2024 di Binjai: Rp1,2 Miliar Diduga Raib, LIRA Desak Kejari Usut Tuntas.

TNews, BINJAI – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024 di Pemerintah Kota Binjai. Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,203 miliar menjadi sorotan utama dalam laporan setebal enam halaman yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai.

Dua paket pekerjaan pemeliharaan jalan—di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung—menjadi fokus laporan. LIRA menyoroti adanya pencairan uang muka (DP) 30% dari nilai kontrak meskipun progres fisik pekerjaan nihil.

Menurut Arif Budiman Simatupang, SH, Ketua LIRA Kota Binjai, dugaan modus berawal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui pencairan dana saat proyek belum berjalan. Kontrak tercatat 22 Oktober–20 Desember 2024 (60 hari kalender), namun usulan pencairan DP 30% baru diajukan pada hari terakhir kontrak, sementara tidak ada pekerjaan di lapangan. LIRA menduga terjadi pelaporan kemajuan fiktif yang diproses tanpa verifikasi memadai, termasuk oleh pihak terkait di BPKAD.

LIRA juga menilai dalih sebagian pihak—bahwa dana sudah dicairkan penuh sehingga tidak ada kerugian—tidak logis dan bertentangan dengan temuan audit.

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat pencairan uang muka masing-masing Rp499,9 juta dan Rp753,5 juta tanpa progres pekerjaan nyata, dengan total potensi kerugian negara Rp1.203.492.350. Lebih dari 60 hari sejak LHP terbit, LIRA menilai belum ada pengembalian kerugian negara oleh pihak terlapor.

LIRA meminta Kejaksaan Negeri Binjai untuk:

Memeriksa pihak terkait (PPK, PPTK, konsultan, kontraktor CV. Amanah Anugrah Mandiri dan CV. Arif Sukses Jaya Lestari), serta pejabat BPKAD.

Menelusuri aliran dana (follow the money) guna mengungkap dugaan penerima fee ilegal.

Menyita dokumen (kontrak, addendum, laporan progres) dan memeriksa rekening pihak yang diduga terlibat.

Menetapkan tersangka bila unsur pidana korupsi dinilai terpenuhi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif; ada indikasi niat dan pemufakatan jahat merugikan negara,” ujar Arif Budiman.

Dihubungi Jumat (22/8/2025) melalui WhatsApp terkait proyek DBH 2024, Sony (PPTK tahun 2024) tidak merespons hingga dua hari kemudian. Nomor WhatsApp media ini juga diblokir.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan