Tumbuh 8 Persen, Pendapatan Pajak Daerah Kota Binjai Jadi Penopang Utama Pembangunan dan Layanan Publik

Gambar: Transformasi Fiskal Binjai: Pajak Daerah Tumbuh Stabil Selama Empat Tahun Kegiatan monitoring dan evaluasi penerimaan pajak daerah oleh BPKPD Kota Binjai, yang dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal daerah, Kamis, 16 Oktober 2025. Penerimaan pajak tumbuh rata-rata 8% selama 2021–2024. (Foto: Dok. BPKPD Kota Binjai).

TNews, BINJAI — Selama empat tahun terakhir, Kota Binjai menunjukkan tren positif dalam pengelolaan pajak daerah. Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai mencatat rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8% per tahun selama periode 2021–2024 — angka yang tidak hanya menggambarkan peningkatan angka, tetapi juga transformasi sistem fiskal yang sedang berlangsung.

Peningkatan ini bukan datang tiba-tiba. Pemerintah Kota Binjai, melalui BPKPD, melakukan sejumlah terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Mulai dari perbaikan administrasi, digitalisasi pelaporan dan pembayaran, hingga kampanye pajak yang masif ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini bukan sekadar soal angka. Pajak yang dikelola dengan baik telah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik,” ungkap salah satu pejabat di BPKPD.

Tak hanya menopang infrastruktur dan program pembangunan, pajak daerah yang terus tumbuh ini juga memungkinkan alokasi anggaran lebih besar ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial — sektor-sektor yang krusial dalam memperkuat daya tahan ekonomi dan sosial warga pasca pandemi.

Namun, capaian ini juga membawa tantangan baru: bagaimana mempertahankan bahkan meningkatkan laju pertumbuhan di tengah dinamika ekonomi dan potensi kebocoran penerimaan.

Pemerintah Kota Binjai menyadari pentingnya berinovasi. Beberapa strategi yang disiapkan meliputi penyederhanaan prosedur administrasi, perluasan sistem digital, penguatan kualitas data wajib pajak, pemberian insentif yang tepat sasaran, serta pengawasan lebih ketat untuk menekan potensi pelanggaran atau manipulasi.

Tak kalah penting, langkah diversifikasi sumber pendapatan juga menjadi fokus. Hal ini diperlukan agar ketergantungan pada satu jenis pajak tidak menciptakan risiko fiskal yang tinggi apabila terjadi gejolak ekonomi.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan