TNews, BINJAI – Pendirian Tower BJI 182 SITE MC Binjai 12 GG SEHAT di Kelurahan Kampung Nangka, Kecamatan Binjai Utara, menuai kontroversi. Warga setempat mempertanyakan izin dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh pihak tower kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pada tahun 2023 dan 2024.
Salah satu warga menyoroti bahwa jika retribusi tidak dibayarkan, Pemko Binjai harus memberikan sanksi tegas kepada pihak tower, bahkan membongkar tower tersebut jika retribusi baru tidak dibayarkan. Ia juga menyampaikan dampak radiasi tower yang mengganggu kehidupan mereka.
BACA JUGA : Pengusaha Tower BJI 182 SITE MC Binjai 12 GG Sehat, Diduga Abaikan Panggilan Lurah Kampung Nangka
“Jika izin yang diberikan sudah habis masa berlakunya dan belum diperbarui, instansi terkait harus segera menertibkan tower ini. Dampak radiasi dari tower sangat mengganggu, dan kami berharap tower tersebut segera dibongkar,” tegas warga
Lurah Kampung Nangka, Muhammad Mirza Mustaqimi juga mengungkapkan kekhawatirannya. “Saya heran dengan sikap pihak Tower BJI 182 SITE MC Binjai 12 GG SEHAT. Tujuan saya hanya satu, agar mereka memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Banyak peralatan elektronik warga yang rusak akibat radiasi dari tower ini,” ujarnya.
Saprik warga setempat juga, turut angkat bicara. “Banyak peralatan elektronik kami yang rusak karena tower ini. Kami ingin pihak Tower BJI 182 SITE MC Binjai 12 GG SEHAT bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada warga,” katanya.
Kondisi ini menuntut Pemko Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak tower guna mengatasi keluhan warga dan memastikan segala perizinan serta retribusi telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peliput : Nanda