AKAM-SU Desak Kanwil Pemasyarakatan Tolak Pembebasan Bersyarat Narapidana Lapas Kelas I Medan Berinisial ST

Gambar: AKAM-SU Desak Kanwil Pemasyarakatan Tolak Pembebasan Bersyarat Narapidana Lapas Kelas I Medan Berinisial ST.

TNews, MEDAN – Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terkait isu dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut berkaitan dengan warga binaan berinisal ST di Lapas Kelas I Medan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi yang mengaitkan sejumlah pihak dengan perkara dugaan narkotika. Menurut AKAM-SU, isu ini perlu ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar.

“Apabila tudingan tidak benar, hasil pemeriksaan transparan akan memulihkan nama baik- Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Koordinator Lapangan AKAM-SU, Rasyid Siregar, dalam pernyataan sikapnya.

Aliansi mahasiswa itu menegaskan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kedekatan tertentu. Mereka juga menyoroti penangkapan Piter Tarigan oleh Polresta Deli Serdang di Jalan Tol Medan–Binjai dengan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram. Setelah penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, dan mengamankan pil ekstasi serta sabu yang diduga menjadi bukti tambahan.

AKAM-SU menilai bahwa jika terdapat alur transaksi, relasi komunikasi, atau bukti transfer keuangan, seluruh fakta harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang sah. “Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum masing-masing dan tidak dapat serta-merta dikaitkan tanpa pembuktian objektif,” tegas mereka.

Isu yang berkembang bahkan mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Jika benar, hal ini dinilai menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan sosial dan masa depan generasi muda Sumatera Utara. AKAM-SU juga memandang momentum ini sebagai refleksi penting bagi reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan, dengan menekankan perluasan pengawasan internal dan eksternal, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta keterlibatan publik dalam kontrol sosial.

Meskipun demikian, AKAM-SU mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman sepihak dan menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang final.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, AKAM-SU menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (2/3/2026) di Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sumut. Massa meminta klarifikasi resmi dari pihak Lapas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Pembina Keamanan Internal Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sumut, Partomuan Ritonga, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang disampaikan. “Seluruh tuntutan dan data yang diberikan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, sekaligus menegaskan bahwa proses penindakan harus melalui mekanisme dan pembuktian yang sah.

Dalam tuntutannya, AKAM-SU meminta dilakukan audit dan investigasi internal terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas I Medan, termasuk dugaan pemberian fasilitas ilegal berupa telepon genggam bagi warga binaan. Mereka juga mendesak dilakukannya inspeksi mendadak dan penguatan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.

Koordinator Aksi, Maruli Harahap, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bertujuan mendorong penegakan hukum secara adil dan transparan. “Yang kami perjuangkan bukan sensasi, melainkan kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Rasyid Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga tuntas. “Harapan kami, ada klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” ujarnya.* (ND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan