Bea Cukai Kualanamu Telusuri Dugaan Pita Cukai Tiga Merek Rokok

TNews, MEDAN – Dugaan penyalahgunaan pita cukai pada tiga merek rokok di Sumatera Utara menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun TNews menyebutkan, merek Helium, Tator, dan Trend Bleu Berry diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/2/2026), Humas Bea Cukai Sumatera Utara berinisial S membenarkan pihaknya menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Kalau salah dan tidak sesuai, itu artinya rokok ilegal. Jangan dibeli, ada risiko juga buat kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memastikan keaslian pita cukai diperlukan alat pendeteksi khusus. Ia menjelaskan, pita cukai yang ditemukan di lapangan bisa saja palsu, bekas pakai, atau bahkan dibeli dari perusahaan rokok lain.

“Kami perlu alat untuk memastikan itu asli atau tidak. Informasinya akan kami teruskan ke unit pengawasan dan bisa menjadi target operasi berikutnya,” katanya.

Pantauan di sejumlah kios dan warung eceran di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya, ketiga merek tersebut masih beredar bebas. Beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan pita cukai pada produk yang mereka jual. Mereka mengaku memperoleh rokok dari distributor dengan harga relatif lebih murah dibanding merek ternama lainnya.

Ketua LSM P3H (Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum) Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menilai, jika dugaan itu benar, potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok bisa cukup besar.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai Sumatera Utara,” tegas Jaspen saat ditemui terpisah.

Ia juga meminta agar aparat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pengawasan cukai diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan