Bela Masjid, Aktivis Wakaf Jadi Tersangka, LBH Medan Soroti Dugaan Kriminalisasi

Gambar: Bela Masjid, Aktivis Wakaf Jadi Tersangka, LBH Medan Soroti Dugaan Kriminalisasi.

TNews, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif, SE, seorang aktivis kemanusiaan sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), yang kini berstatus tersangka.

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Permasalahan ini bermula dari upaya Abdul Latif bersama MPTW dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya dalam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masjid tersebut diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang, sementara pelapor berinisial AZ disebut-sebut berada di pihak yang berkepentingan dengan rencana pemindahan tersebut.

Berdasarkan keterangan Abdul Latif, peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp Aliansi Ormas Islam pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelapor diduga menyampaikan tantangan yang kemudian dipertanyakan Abdul Latif. Pelapor secara tegas menyebut Abdul Latif sebagai pihak yang ditantang dan mengajak bertemu secara langsung pada pukul 23.30 WIB.

Pertemuan akhirnya terjadi pada dini hari. Namun karena percakapan tersebut telah dibaca oleh banyak anggota grup, lokasi pertemuan dipadati sejumlah orang. Situasi memanas dan terjadi cekcok mulut. Di tengah keributan, seorang pemuda yang tidak dikenal disebut tiba-tiba menanduk wajah pelapor. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kini beredar luas.

Pelapor kemudian membuat laporan polisi. Namun Abdul Latif menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemukulan atau penganiayaan. Klaim tersebut, menurut LBH Medan, diperkuat dengan rekaman video dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

LBH Medan menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pembela tanah wakaf. LBH menduga kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik terkait upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari kepentingan pengembang.

LBH Medan juga menyoroti keterkaitan kasus ini dengan peristiwa pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution, SH, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, yang juga dikenal sebagai pihak yang aktif membela keberadaan Masjid Al-Ikhlas. Dalam kasus pembakaran tersebut, Polrestabes Medan telah menetapkan empat tersangka, namun LBH menduga aktor intelektual di balik kejadian itu belum terungkap.

Atas dasar tersebut, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan proses hukum terhadap Abdul Latif serta mengusut tuntas otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution. LBH menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi ini bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip HAM internasional.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan