TNews, MEDAN – Skandal korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menyeruak. Kali ini, giliran SMA Negeri 16 Medan yang menjadi sorotan setelah bendahara sekolah berinisial EAD dan rekanannya, penyedia barang dan jasa berinisial AM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis (18/9/2025).
Keduanya menyusul Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, RA, yang lebih dulu dijebloskan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa. Sementara EAD dan AM akan mendekam di Rutan Tanjung Gusta Klas 1 Medan setidaknya hingga 7 Oktober 2025.
Penahanan ini menjadi langkah lanjutan dari pengusutan yang dilakukan Kejari Belawan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023. Dugaan korupsi ini tidak main-main: dari total anggaran sekitar Rp3 miliar, aparat penegak hukum menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp826.753.673.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus, mengonfirmasi penahanan dua tersangka baru tersebut. Menurutnya, praktik penyelewengan dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Mereka diduga menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya, dan bertentangan dengan regulasi teknis pengelolaan dana BOS,” ujar Daniel.
Daniel merujuk pada dua peraturan yang menjadi dasar hukum pengelolaan dana BOS, yakni Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penggunaan dana BOS secara akuntabel dan transparan.
Alih-alih digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, dana BOS yang seharusnya menjadi tulang punggung pendidikan dasar dan menengah justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Tim penyidik kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ini belum selesai,” tegas Daniel.
Dengan rincian dana BOS sebesar Rp1,47 miliar di tahun 2022 dan Rp1,52 miliar di tahun 2023, kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya perbaikan tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Di saat banyak sekolah kekurangan anggaran, justru muncul oknum yang tega menggarong uang negara.*
Peliput: Nanda