TNews, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium yang melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kali ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), berinisial JS, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan kasus penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama pada pertengahan Desember lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme transaksi aluminium antara Inalum dan PASU. Skema pembayaran yang semestinya dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diduga diubah menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut diduga membuat PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima. Akibatnya, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Penyidik menilai JS berperan aktif dalam perubahan skema pembayaran tersebut dan diduga melakukannya secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan. Dari proses penyidikan, kejaksaan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut resmi menahan JS selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 Januari 2026.
Penyidik memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut terlibat dalam perkara ini.*
Peliput: Nanda







