DPW GMP Sumut Gelar Aksi Jilid II di Kejati Sumut; Desak Penegakan Hukum Skandal Desa Poldung

Gambar: DPW GMP Sumut Gelar Aksi Jilid II di Kejati Sumut; Desak Penegakan Hukum Skandal Desa Poldung.

TNews, MEDAN – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (DPW GMP Sumut) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa, 15 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet; Koordinator Aksi, Azis; serta Koordinator Lapangan, Fahmi Hidayat itu diikuti oleh sekitar 20 massa. Mereka membawa spanduk, toa, dan pernyataan sikap, dengan titik kumpul di Sekretariat GMP Sumut dan titik aksi di Kejatisu.

Aksi dilakukan berdasarkan payung hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; serta UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 tentang Administrasi Pemerintahan.

GMP Sumut menyoroti dugaan skandal KKN di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam wawancara, Ketua DPW GMP Sumut mengungkapkan sederet indikasi penyimpangan, seperti proyek pembangunan parit, tugu makam, jalan setapak, serta jembatan penghubung tanpa transparansi anggaran.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan keberadaan dusun fiktif sejak 2013, BUMDes mangkrak tanpa laporan keuangan, penyalahgunaan ambulans desa untuk angkut besi, serta nepotisme pengangkatan anak kepala desa sebagai sekretaris desa, yang diduga melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Dalam aksinya, GMP Sumut menuntut:

1. Audit total proyek desa oleh Inspektorat Labura dan BPK;

2. Pengusutan hukum oleh Kejati Sumut, Polda Sumut

3. Klarifikasi dusun fiktif oleh Disdukcapil;

4. Transparansi keuangan BUMDes;

5. Penindakan penyalahgunaan ambulans;

6. Wajibnya pemasangan papan proyek;

7. Evaluasi dan pemberhentian Kades Poldung;

8. Pembentukan tim pengawas independen.

GMP Sumut menegaskan, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi lanjutan akan digelar. Mereka mendesak Kejati Sumut, KPK, hingga Bupati Labura segera turun tangan menyelamatkan uang negara di Desa Poldung.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan