Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun Proyek Penanaman Mangrove: Wartawan Sumut Lapor Kejagung, Skema Rasuah Diduga Berjemaah

Gambar: Wartawan R Fadli Sirait saat menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek penanaman mangrove ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa, 17 September 2025. Foto: Dokumentasi pribadi.

TNews, JAKARTA – Langkah berani diambil seorang wartawan dari Sumatera Utara, R Fadli Sirait, yang langsung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penanaman mangrove senilai lebih dari Rp1,5 triliun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Laporan ini merupakan puncak kegelisahan atas mandeknya proses hukum di tingkat aparat penegak hukum Sumatera Utara selama hampir tiga tahun terakhir, di tengah derasnya aliran anggaran dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tahun 2021.

Dana PEN senilai Rp1.523.487.292.000 itu seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi wilayah pesisir Indonesia, termasuk Sumut, melalui program padat karya penanaman mangrove. Namun, hasil investigasi media menemukan indikasi kuat bahwa alokasi dana ini tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sumber internal mengungkapkan bahwa Sekretaris BRGM, Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si., yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk dua pejabat dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular dan Asahan Barumun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dugaan pemufakatan jahat antara pejabat dan penerima manfaat mulai terungkap melalui rangkaian pemberitaan investigasi portal media www.e-news.id.

Tak hanya itu, laporan serupa juga datang dari Organisasi Masyarakat DPN PETIR Bengkalis, Riau. Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing, menuduh skema korupsi berjemaah dalam pengerjaan proyek penanaman mangrove, yang mana Kabupaten Bengkalis sendiri menerima anggaran sebesar Rp462,2 miliar dari total anggaran BRGM tersebut. Jackson menyebutkan bahwa indikasi tindak pidana korupsi tersebut sudah sangat jelas dan merugikan masyarakat.

Myrna A Safitri, SH, M.Si., Deputi Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRGM, pernah mengungkapkan angka anggaran tersebut dalam sebuah diskusi di Pekanbaru yang dipandu Wakil Bupati Bagus Santoso.

Dari berbagai laporan yang masuk baik dari media maupun organisasi masyarakat, tekanan kian besar bagi Kejaksaan Agung RI untuk membuka penyelidikan dan penyidikan serius terhadap realisasi anggaran proyek penanaman mangrove tersebut. Ini bukan hanya soal uang triliunan rupiah, melainkan soal masa depan ekonomi dan ekologi masyarakat pesisir yang seharusnya mendapat manfaat dari program PEN.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan