Enam Anggota Polrestabes Medan Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas

TNews, MEDAN – Kejadian tragis mengguncang Kota Medan, Sumatera Utara, setelah seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 26 Desember 2024, setelah sebelumnya dijemput paksa oleh diduga enam anggota Polrestabes Medan pada malam Natal, 24 Desember 2024.

Kejadian ini membuat istrinya, Dumaria Simangung, menangis histeris saat mengetahui bahwa suaminya telah meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Dumaria mengungkapkan bahwa jenazah suaminya tampak dipenuhi luka lebam, termasuk di wajah yang membiru dan membengkak, serta bercak darah pada kaki dan bekas pukulan di dada serta bahu. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan kekerasan selama penangkapan.

Kronologi kejadian bermula pada malam Natal, 24 Desember 2024, saat Budianto dan teman-temannya, termasuk D (saksi lainnya), sedang berada di warung tuak di Jl. Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Warung tersebut ternyata berseberangan dengan rumah diduga mertua Ipda. IM, Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Diduga karena merasa terganggu, mertua Ipda. IM melapor kepada menantunya, yang kemudian datang dengan beberapa anggotanya.

Menurut keterangan saksi D, Ipda. IM bersama lima anggotanya kemudian mendatangi warung tuak dan menegur para pengunjung, termasuk Budianto. Perdebatan antara Ipda. IM dan Budianto diduga berujung pada tindakan kekerasan. Para polisi tersebut kemudian menganiaya Budianto dan teman-temannya secara brutal, sebelum membawa mereka ke Polrestabes Medan.

D menjelaskan bahwa setelah dibawa ke kantor polisi, mereka sempat dipukuli lebih lanjut. Budianto bahkan sempat meminta belas kasihan dengan mengatakan, “Tolonglah pak, bapak punya peri kemanusiaan,” namun permintaan tersebut diabaikan, dan ia hanya disuruh tidur di sel.

Kapolrestabes Medan, Pol Gidion Arif Setyawan, mengakui bahwa anggotanya melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Budianto. Ia menyebutkan bahwa Budianto meninggal setelah dua hari berada di tahanan. Hasil visum menunjukkan adanya luka di kepala dan rahang korban, namun Kapolres membantah bahwa kekerasan terjadi di dalam sel tahanan. Menurutnya, kekerasan tersebut terjadi saat penangkapan pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024, terkait dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap anggota polisi.

Namun, LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan) mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polrestabes Medan terhadap Budianto dan dua korban lainnya. LBH Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia (HAM), serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi PBB tentang Penyiksaan.

LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk bertanggung jawab secara moral atas tindakan anggotanya. Selain itu, mereka menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, dengan segera memecat dan mengadili anggota Polrestabes Medan yang terlibat dalam kematian Budianto.

LBH Medan juga meminta agar masyarakat diberikan penjelasan yang jelas tentang kasus ini, khususnya kepada keluarga korban, Dumaria Simangung dan anak-anaknya, serta kepada masyarakat Medan dan Sumatera Utara, yang berhak mengetahui kebenaran dari peristiwa tragis ini. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *