TNews, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum Medan & KontraS Sumut bersama para guru honorer langkat pada 24 Januari 2024 melakukan aksi di Polda dan Kejati Sumut sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupai pada seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023.
Aksi yang dikuti puluhan guru tersebut menyampaikan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat.
Para guru secara tegas meminta keadilan kepada Kapolda dan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dan memeriksa Plt. Bupati, Kadis Pendidikan & BKD Langkat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap.
Sebelumnya, para guru secara resmi telah membuat laporan kecurangan tersebut ke Ombudsman R.I, Komnas HAM dan BKN Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2024 di Jakarta. Seraya memberikan bukti-bukti terkait kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsinya.
Oleh karena itu LBH Medan dan Kontras secara tegas meminta Polda Sumut dan Kejatisu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengusut tuntas permasalahan a quo.
Atas adanya kecurangan, mal administrasi dan dugaan korupsi tersebut sesungguhnya telah merampas hak-hak 203 guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan dan belasan. Serta menghancurkan harapan dan masa depan guru untuk lebih baik daripada sebelumnya.
Harusnya para guru lulus, namun dinyatakan gagal karena adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), padahal para guru mendapatkan nilai yang tinggi saat CAT.
SKTT yang dipaksakan dan menyalahi aturan hukum tersebut telah menimbulkan banyaknya kejanggalan.
Kejanggalan SKTT tersebut berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor:810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023, namun kemudian secara tiba-tiba ada dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaiman surat nomor:2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Parahnya pengumuman penyusaian tersebut bertentangan dengan hukum.
Adapun SKTT tersebut tidak pernah disosialisasiakan, tidak diketahui teknisnya dan penilaianya. serta tidak diketahui kapan dilaksanakanya SKTT.
Parahnya untuk lulus PPPK diduga adanya suap menyuap di dinas pendidikan kabupaten Langkat yang berkisar 40 hingga 80 juta rupiah, bahkan diduga ada pihak yang tidak pernah mengajar dan terdaftar sebagai honor di dinas PUPR bisa lulus menjadi guru. Hal ini jelas telah menggambarkan adanya kejangglan yang nyata dan terstruktur.
Atas hal tersebut 203 guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut harus menelan pilpahit dan menangis ketika dinyatakan tidak lulus PPPK karena adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi.
LBH Medan dan Kontras Sumut menduga Plt. Bupati, Kepala Dinas Penididan dan BKD Kab Langkat telah melanggar pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi/Duham) dan Internasional Convenant On Civil And Political Right (ICCPR),KepmenpanRB 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada instansi daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksaanan PPPK undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
LBH Medan dan Kontras dalam hal ini mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) R. I, BKN dan Panselnas untuk segera mebatalkan hasil akhir PPPK kab.Langkat tahun 2023,sebagaimana pasal 38 ayat (1) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 dan mengumumkan hasil kelulusan PPPK Langakat Berdasarkan CAT. Serta menindak tegas Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat.
Reporter : Nanda
1 Komentar