Koptu HB Kembali Mangkir, LBH Medan: Alasannya Tidak Logis dan Diduga Menghindari Pemeriksaan Pengadilan

Gambar: Koptu HB Kembali Mangkir, LBH Medan: Alasannya Tidak Logis dan Diduga Menghindari Pemeriksaan Pengadilan, (17/2/2025).

TNews, TANAH KARO – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Sebelumnya minggu lalu tanggal 10 Ferbruari 2025 majelis hakim menunda persidangan pemeriksaan Koptu HB dengan alasan pidah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon tersebut dan melanjutkan persidangannya pada tanggal 17 Februari 2025.

Namun, pada sidang lanjutan tanggal 17 Februari 2025 pasca majelis hakim membuka persidang Koptu HB kembali mangkir untuk yang kedua kalinya.

Dimana hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim dengan mengatakan Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan dikarenaka ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB.

LBH Medan menilai jika alasan tersebut tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di Persidangan.

Bahkan alasan tersebut terkesan diada-adakan. Dimana jauh-jauh hari Koptu HB telah menerima panggilan JPU hingga dua kali. Maka seyogyanya tidak ada lagi alasan tersebut.

Menyikapi alasan tersebut LBH Medan juga menduga jika Pangdam I/BB tidak serius menyelesaikan kasus a quo.

Parahnya, alasan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI apabila memang terlibat dalam kasus ini.

Tetapi jika melihat adanya penundaan sidang sebanyak dua kali menunjukkan ketidakseriusan Pangdam I/BB dalam menyelesaikan permasalahan ini. Serta diduga adanya upaya melindungi anggotanya.

Dugaan melindungi anggota tersebut juga dikuatkan dengan hingga sampai saat ini Pomdam I/BB tidak memeriksa ketiga Terdakwa yaitu Bebas Ginting ala Bilang, Cs.

Persidangan kemudian dilanjutkan dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang ahli yakni Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik yang memeriksa kasus ini.

Ahli Roy Teno menyampaikan jika ada unsur kesengajaan dalam kasus ini dapat dibuktikan dengan terdapat dua titik api awal dalam peristiwa pembakaran yang menunjukkan ada usaha untuk melakukan pembakaran supaya cepat terbakar.

Kemudian ditemukan pencampuran antara gasoline dan diesel dalam titik awal api tersebut yang secara ilmiah campuran minyak tersebut dapat mengakibat kebakaran yang cepat dan lama apabila tersulut dengan api.

Ahli Labfor tersebut juga menambahkan berdasarkan dari keterangan penyidik, Para Korban ditemukan dengan posisi Jenazah RSP yang kepalanya dekat ke pintu dan Jenazah istrinya yang mengarah ke Jendela sementara masing-masing anak yang menjadi korban ada didekat kaki mereka.

Begitupun dengan Dokter Forensik Rs. Bhayangkara yang memeriksa para korban menjelaskan bahwa keempat korban meninggal karena luka bakar derajat 6 juga menambahkan bahwa ada patah tulang tengkorak yang ditemukan pada 3 korban.

Dokter Forensik juga memberikan keterangan bahwa sudah memeriksa visum luar dan dalam (otopsi) sesuai dengan permintaan dari Penyidik. Dokter menyimpulkan jika Para korban meninggal karena mati lemas akibat terlalu banyak menghirup karbon monoksida lalu terbakar api.

Dokter Ismurizal juga menyampaikan jika butuh 50% – 70% kandungan karbon monoksida dalam darah untuk bisa membuat seseorang lemas ataupun pingsan. Perlu diketahui bahwa kejadian pembakaran hanya terjadi selama kurang-lebih 30 menit sampai akhirnya datang pemadam kebaran dan api benar-benar padam.

Mendengar keterangan ahli tersebut, LBH Medan tidak serta merta mengamininya. Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sedari awa LBH tidak percaya kasus wartawan Rico mati terbakar.

Secara logika hukum bagaimana mungkin ada dua orang dewasa dalam satu rumah yang berukuran 3×9 m berbahankan kayu yang menurut LBH Medan sudah lapuk dan mudah dirusak tidak dapat membuat korban menyelamatkan diri dari peristiwa ini.

Pasca pemeriksaan ahli Majelis Hakim menyampaikan jika persidangan ditunda minggu depan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB dan apabila Koptu HB kembali mangkir maka persidangan akan dilanjutkan.

Sehingga secara otomatis keterangan Koptu HB yang di BAP lah yang akan diambil menjadi keterangan di persidangan.

LBH Medan sangat menyayangkan ketidakhadiran Koptu HB, mengingat kejadian ini sudah menewaskan empat orang yang dua diantaranya adalah anak-anak.

Harusnya sebagai prajurit TNI yang taat akan hukum dan memegang sumpah prajurit Koptu HB menghadiri persidangan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Jika alasan ketidakhadiran tersebut benar, maka secara tegas LBH Medan mendesak Pangdam I/BB untuk segera memberikan izin kepada Koptu HB serta memerintahkan Koptu HB untuk menghadiri panggilan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi dalam masyarakat.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU PERLINDUNGAN ANAK.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *