LBH Medan Desak RI Keluar dari BoP dan Batalkan Dagang AS

Gambar: Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Medan menyampaikan pernyataan sikap terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat di Medan, Senin, 3 Maret 2026. (TNews/ND).

TNews, MEDAN – Suasana di kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Senin siang, terasa lebih tegang dari biasanya. Sejumlah advokat dan pegiat HAM bergantian menyampaikan sikap keras mereka terhadap posisi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta perjanjian dagang dengan Amerika Serikat.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, LBH Medan menilai Indonesia seharusnya keluar dari keanggotaan BoP dan membatalkan skema dagang bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Mereka berpendapat, keterlibatan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan nasional.

“Kita ini negara yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan. Prinsip politik luar negeri bebas aktif tidak boleh ditarik ke dalam pusaran kepentingan geopolitik negara adidaya,” ujar salah seorang perwakilan LBH Medan dalam diskusi tersebut.
LBH Medan merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Mereka juga menyinggung Pasal 11 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas.

Menurut mereka, keputusan strategis yang menyangkut arah geopolitik Indonesia tidak boleh diambil tanpa transparansi dan akuntabilitas publik. “Kalau ada komitmen yang berdampak besar terhadap kedaulatan negara, rakyat berhak tahu dan DPR wajib terlibat,” tegasnya.

LBH Medan juga mengkritisi kepemimpinan Amerika Serikat dalam BoP. Mereka menilai posisi Washington tidak netral di tengah konflik global, terutama terkait dukungan terhadap Israel dalam konflik dengan Palestina dan ketegangan kawasan Timur Tengah, termasuk dengan Iran.

Tak hanya isu geopolitik, aspek ekonomi juga menjadi perhatian. LBH Medan menilai perjanjian ART berpotensi menciptakan ketergantungan struktural terhadap pasar Amerika Serikat.

Meskipun disebut menawarkan tarif 0 persen untuk ribuan produk Indonesia, mereka mempertanyakan syarat teknis, kuota, dan klausul lain yang dinilai bisa membatasi ruang gerak industri nasional.

“Kalau sampai ada pembatasan kebijakan industri atau tekanan posisi tawar, itu bisa bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Perjanjian dagang tidak boleh menjadi instrumen dominasi terselubung,” kata mereka.

Dalam forum itu, LBH Medan juga menyinggung rencana diplomasi Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan hendak melakukan pendekatan ke Teheran guna meredakan ketegangan antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

Mereka menilai langkah tersebut berisiko secara politik dan dapat menempatkan Indonesia dalam posisi yang rumit di tengah konflik bersenjata yang belum mereda.

LBH Medan mendesak pemerintah menyatakan sikap tegas terhadap agresi militer dan praktik imperialisme modern. Mereka menekankan, prinsip bebas aktif bukan berarti bersikap netral ketika terjadi pelanggaran hukum internasional, melainkan aktif memperjuangkan perdamaian dan keadilan.* (Nanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan