TNews, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis Media Mistar, Deddy, yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, bersama sejumlah preman. Insiden ini terjadi saat Deddy melakukan peliputan sidang kasus penipuan pada Selasa (26/02/2025) di PN Medan.
Deddy, yang mengambil foto persidangan, mendapati dirinya dikerumuni oleh sejumlah orang yang diduga preman, serta PP Sumardi, yang memaksa dirinya untuk menghapus foto tersebut. Meskipun Deddy menunjukkan kartu persnya sebagai bukti sah, para pelaku tetap memaksa untuk menghapus foto tanpa alasan yang jelas.
“Kami sangat mengecam tindakan ini. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Direktur LBH Medan, yang menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
LBH Medan menduga adanya upaya untuk menyembunyikan informasi terkait persidangan yang tengah berlangsung. Mereka mendesak agar Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh Deddy dan meminta Komisi Yudisial (KY) Sumut untuk memantau jalannya persidangan tersebut guna memastikan adanya objektivitas dan keadilan.
Menurut LBH Medan, jika terbukti, tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, LBH Medan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis kepada Dewan Pers agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
LBH Medan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi ini harus segera diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.*
Peliput: Nanda Putra