TNews, MEDAN – Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Reserse Narkoba menyita 23 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu dari kegiatan 14 hari pengungkapan.
Hal ini disampaikan KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar sebelum pemusnahan barang bukti narkotika.
“Mulai kegiatan dari tanggal 7 sampai 20 Februari, kita mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka,” ujar AKBP Ramlan S Ritonga, Rabu (28/2/2024).
Diterangkannya, dalam waktu 14 hari itu pihaknya menyita sabu-sabu seberat 23,10 kg, ganja seberat 69,8 dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.
“Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (Incenerator),” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan ini hasil dari pengungkapan tindak pidana narkoba ini dari jaringan Aceh, Langkat, dan Medan.
“Ganja dari jaringan lokal Kota Medan yang akan didistribusikan di Kota Medan,” terangnya sembari menyebut modus tersangka memasukkannya ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modus lain yang dilakukan tersangka memasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,” tandasnya.
Selanjutnya Ritonga menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir).
“Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Dia dari Aceh, luar Sumatera Utara,” pungkasnya.*
Reporter : ND