Propam Limpahkan Dugaan Pelanggaran Kapolsek Patumbak

Gambar: Gedung Polda Sumatera Utara di Medan, lokasi Bidpropam memproses laporan dugaan pelanggaran etik Kapolsek Patumbak terkait insiden kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan di kawasan PT Universal Gloves, Senin, 23 Februari 2026. — Foto: Nanda.

TNews, MEDAN – Penanganan laporan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak memasuki tahap lanjutan. Setelah hampir lima bulan bergulir di internal kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelimpahan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 23 Februari 2026. Dalam surat yang diterima kuasa hukum pelapor, disebutkan bahwa hasil penyelidikan Subbidpaminal menyimpulkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora.

Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH MH, mengatakan rekomendasi gelar perkara menyatakan yang bersangkutan patut diduga melanggar etik sehingga penanganannya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.

“Artinya prosesnya tidak berhenti. Tinggal menunggu pembuktian di sidang kode etik, apakah terbukti atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Laporan pengaduan itu sendiri tercatat dalam SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Kasus ini bermula dari insiden dugaan kekerasan dan perintangan kerja jurnalistik saat peliputan aksi warga terkait aktivitas PT Universal Gloves (UG) di kawasan Patumbak pada 6 Oktober 2025.

Tak lama setelah kejadian, laporan polisi juga dibuat dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025. Sejumlah jurnalis kemudian menggelar aksi di Mapolda Sumut pada 15 Januari 2025, menuntut pengusutan tuntas dugaan pemukulan dan intimidasi.

Menurut Riki, kliennya berharap proses etik berjalan transparan dan independen. Ia juga meminta agar aparat yang diduga terlibat dalam kekerasan segera diproses pidana.

“Kami juga meminta evaluasi terhadap Kapolsek Patumbak agar pemeriksaan di Propam berjalan objektif,” katanya.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak telah dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait perkembangan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Perkara ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Sumatera Utara karena menyangkut dugaan penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum. Sidang kode etik di internal kepolisian nantinya akan menentukan nasib jabatan Kapolsek Patumbak tersebut.* (Nanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan