PT WSI Mangkir, Sengketa PHK Masuk Tahap Mediasi

Gambar: Aulia Machfud Al Husaini bersama kuasa hukum dan orang tuanya saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkait sengketa PHK sepihak oleh PT Waruna Shipyard Indonesia, Kamis, 15 Januari 2026. Foto: Nanda.

TNews, MEDAN – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Aulia Machfud Al Husaini bersama sejumlah rekannya oleh PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI) kembali bergulir. Perkara ini memasuki babak baru setelah pihak perusahaan galangan kapal tersebut tidak menghadiri panggilan mediasi yang dilayangkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kamis (15/1/2026).

Pantauan wartawan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, itu tidak menunjukkan kehadiran hingga waktu mediasi berakhir. Padahal, panggilan resmi telah dikirimkan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan di ruang Bidang Hubinsyaker.

Sebelumnya, Aulia Machfud Al Husaini melalui kuasa hukumnya dari Law Office ISR & Associates, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH dan Bambang Sudarwadi, SH, telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Langkah tersebut ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada PT WSI tidak mendapat respons.

“Kami sudah melakukan somasi pertama dan kedua, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengadukan persoalan PHK sepihak ini ke Disnaker Kota Medan,” ujar Ibeng Syafruddin Rani kepada wartawan, Kamis siang.

Ibeng menjelaskan, kliennya menuntut agar PT WSI membayarkan hak pekerja secara penuh dengan nilai Rp80.270.000. Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp2 miliar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai berdampak pada pekerja dan keluarganya.

Terkait ketidakhadiran pihak perusahaan dalam mediasi, Ibeng menduga PT WSI masih mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, ia menegaskan langkah hukum lanjutan akan ditempuh jika perusahaan kembali mangkir.

“Kalau pada pemanggilan berikutnya mereka tetap tidak hadir, kami akan meminta mediator mengeluarkan surat anjuran. Itu akan menjadi dasar untuk melanjutkan perkara ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Awal Yatim Syahputra, orang tua Aulia Machfud Al Husaini, membenarkan bahwa dirinya bersama anaknya dan kuasa hukum telah memenuhi panggilan Disnaker sesuai surat bernomor 500.15.14/0171 tertanggal 9 Januari 2026.

“Kami sudah datang sejak pukul 09.30 WIB, mengisi daftar hadir, dan bertemu mediator Pak Lodewik Marpaung. Tapi sampai lama menunggu, pihak PT WSI tidak datang,” ujar Awal.

Atas arahan mediator, pihak pelapor akhirnya meninggalkan lokasi. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan disebut akan melayangkan panggilan kedua kepada PT WSI pada Kamis mendatang untuk melanjutkan proses mediasi.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan