TNews, MEDAN – Eva Meliani Pasaribu, putri almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mendatangi Pomdam I/BB untuk menyerahkan tujuh bukti elektronik yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarganya, termasuk ayah, ibu, adik, dan anaknya. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman percakapan antara Eva dan Bebas Ginting alias Bulang, terdakwa dalam kasus ini, yang mengaku disuruh oleh Koptu HB untuk melakukan aksi tersebut.
Dalam rekaman percakapan tersebut, Bebas Ginting secara tegas mengungkapkan bahwa ia mendapat perintah langsung dari Koptu HB. Hal ini semakin diperkuat oleh pengakuan Ginting di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di mana melalui kuasa hukumnya, ia menyebutkan keterlibatan pihak lain, termasuk Koptu HB, dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sebelumnya, keterlibatan Koptu HB sudah terungkap dalam proses rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Sumut. Rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico dan keluarganya juga semakin jelas saat sidang di PN Kabanjahe. Dalam pemeriksaan empat saksi di bawah sumpah, saksi-saksi mengonfirmasi bahwa Koptu HB merupakan pemilik lokasi perjudian yang telah diberitakan oleh almarhum Rico. Para saksi juga mengungkapkan bahwa Koptu HB berulang kali meminta agar berita tersebut dihapus dari publikasi.
Selain itu, para saksi menyatakan bahwa Bebas Ginting adalah orang kepercayaan Koptu HB, yang bertugas mengamankan bisnis judi ilegal yang dijalankan oleh Koptu HB dari ancaman ormas dan wartawan.
Tak hanya menyerahkan bukti, Eva bersama LBH Medan dan KKJ juga mempertanyakan perkembangan kasus dan proses hukum yang ditangani oleh Pomdam I/BB. Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam karena hingga saat ini, tiga terdakwa—Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring—yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya, belum diperiksa oleh Pomdam I/BB. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
LBH Medan memberikan kritik keras terhadap Pomdam I/BB yang diwakili oleh Mayor Sitepu dan Kapten Erly (penyidik perkara), menilai adanya kelambanan dalam proses pemeriksaan. “Tiga terdakwa yang sudah lama diketahui identitas dan perannya dalam pembunuhan ini tidak kunjung diperiksa, sementara sudah enam bulan sejak laporan diajukan. Ini jelas kejanggalan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan LBH Medan.
Eva, KKJ, dan LBH Medan juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberitahukan secara tertulis mengenai perkembangan kasus ini. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi proses hukum yang seharusnya transparan dan profesional.
“Kami mendesak Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka dan memeriksa ketiga terdakwa lainnya. Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses ini, karena keterlibatan Koptu HB sudah sangat jelas,” tegas LBH Medan.
LBH Medan menegaskan bahwa apabila proses hukum ini terus ditunda atau dihambat, maka masyarakat, khususnya Eva, akan beranggapan bahwa Pomdam I/BB tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini. Untuk itu, mereka meminta agar Pomdam I/BB menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan profesionalisme.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat keterlibatan aparat militer dalam dugaan tindak pidana yang melibatkan nyawa manusia. LBH Medan, KKJ, dan Eva akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak ada pihak yang kebal hukum.*
Peliput: Nanda Putra