Tanpa Identitas Proyek, Pengecoran Jalan di Simpang KIM Dikeluhkan Warga

Gambar: Sejumlah pekerja terlihat tengah melakukan pengecoran jalan di kawasan Simpang KIM I, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli Sabtu, 13 September 2025 . Namun, tidak tampak papan proyek di sekitar lokasi. | Foto: Nanda.

TNews, MEDAN — Pengerjaan pengecoran jalan di kawasan padat lalu lintas Simpang Kawasan Industri Medan (KIM) I, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, memicu keresahan warga. Pasalnya, proyek ini berlangsung tanpa disertai papan informasi (plank proyek) yang seharusnya menjadi sarana transparansi publik.

Pantauan langsung di lapangan pada Sabtu (13/9/2025), tampak alat berat dan pekerja sibuk mengerjakan pengecoran jalan. Namun tidak satu pun papan proyek terlihat di lokasi, sehingga publik tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, dan dari mana sumber dananya.
Minimnya informasi ini memicu kecurigaan warga terhadap praktik ketertutupan yang dilakukan oleh pihak pelaksana. Salah satu warga, R (37), yang setiap hari melintas di lokasi, mengaku heran dan kecewa dengan situasi tersebut.
“Kami sebagai masyarakat tidak tahu ini proyek dari mana. Harusnya ada papan nama biar kami bisa ikut awasi. Ini malah seperti sembunyi-sembunyi,” kata R saat ditemui di lokasi.

Tak hanya persoalan transparansi, proyek ini juga berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas. Pengguna jalan mengeluhkan kemacetan yang semakin parah, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Jalan yang menyempit akibat pengecoran sebagian badan jalan membuat antrean kendaraan tak terhindarkan.
“Kalau memang tujuannya memperbaiki jalan, kami mendukung. Tapi cara pelaksanaannya harusnya benar, jangan bikin macet dan bahaya buat pengendara,” ujar Hendra, pengemudi ojek online yang kerap melintasi kawasan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi menyebut bahwa proyek ini dilaksanakan oleh CV Tiga Cipta Persada. Namun, saat ditanya lebih jauh soal keberadaan papan proyek atau siapa penanggung jawab di lapangan, ia enggan memberi keterangan.
“Lagi ngopi di warung bang,” katanya singkat, sembari menghindari kamera wartawan.

Ketidakhadiran plank proyek sejatinya melanggar aturan yang tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan informasi jelas tentang pekerjaan yang sedang dilakukan.
Transparansi ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan publik. Tanpa papan informasi, potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek semakin besar.
Warga berharap Pemerintah Kota Medan, terutama Dinas Pekerjaan Umum, segera mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang mengabaikan kewajiban transparansi. Selain itu, DPRD Medan diminta untuk aktif mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dengan uang rakyat.
“Jangan tunggu viral baru turun tangan. Ini uang negara, masyarakat berhak tahu dan mengawasi,” ujar Dini, warga Mabar yang juga pemerhati lingkungan kota.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan