Tembok Depan Ruko di Rengas Pulau Diduga Langgar GSB, Lurah Kirim Surat Teguran

Gambar: Tembok Depan Ruko di Rengas Pulau Diduga Langgar GSB, Lurah Kirim Surat Teguran, (23/7/2025).

TNews, MEDAN – Sebuah tembok yang dibangun di depan ruko milik warga di Jalan Marelan Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Dinding setinggi lebih dari 2 meter itu menjorok hingga menutupi ruko tetangga dan menyentuh pinggir saluran drainase, sehingga dikhawatirkan mengganggu aliran air, lalu lintas, area parkir, serta estetika ruang publik.

Warga sekitar menilai pembangunan tembok tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan kemungkinan besar tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tembok ini menjorok ke badan jalan dan menyentuh drainase, jelas melanggar aturan tata ruang kota serta GSB,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut nama, Rabu (23/7/2025).

Mantan Pemimpin Redaksi Harian Bukit Barisan, Alwi, menegaskan pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk jika dibiarkan. “Ini contoh pelanggaran yang merugikan hak properti tetangga dan menciderai citra Pemko Medan. Harus segera dibongkar,” tegas Alwi di lokasi.

Menindaklanjuti keluhan warga, Lurah Rengas Pulau, Catur, menyatakan pihaknya telah mengimbau pemilik ruko secara lisan dan tertulis untuk membongkar tembok tersebut pada Minggu (20/7/2025). “Surat resmi sudah kami sampaikan, dan tembusannya dikirim ke Camat Medan Marelan. Selanjutnya, kami menunggu tindakan dari dinas terkait,” kata Catur.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Marelan, Zulkifli S. Pulungan, belum memberi tanggapan—kontaknya tidak aktif—begitu pula Kepala Seksi Trantib Kecamatan, Bobby Iswadi, yang tak merespons meski aplikasi WhatsApp-nya aktif.

Beberapa media akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan Peraturan Daerah ditegakkan tanpa pandang bulu, sejalan dengan upaya Walikota Medan meningkatkan kualitas ruang publik dan menampung aspirasi masyarakat.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan