TNews, TANJUNGBALAI – Agus Iskandar, seorang warga Tanjungbalai, melaporkan sebuah akun media sosial Facebook berinisial MD ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima oleh Polres Tanjungbalai dan teregistrasi dengan nomor STTP/132/XII/2024/RES T. BALAI pada Desember 2024.
Kronologi kejadian bermula saat Agus Iskandar sedang aktif di media sosial Facebook. Secara tidak sengaja, ia menemukan unggahan dari akun MD yang memperlihatkan foto dirinya bersama sang istri, disertai komentar yang mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik. Komentar tersebut membuat Agus merasa dirugikan dan menghancurkan martabatnya.
“Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh keinginan Agus untuk memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat unggahan yang menyudutkan secara personal,” ujar sumber yang dekat dengan pelapor.
Agus berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak yang merusak reputasi seseorang melalui media sosial. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. (Rio)