Pemko Tanjungbalai Buka Peluang Alih Status Rumah Dinas untuk Pensiunan PNS

Gambar: Perwakilan pensiunan PNS, Finke S. Sonda, menyampaikan langsung permohonan alih status rumah dinas yang telah mereka tempati selama 42 tahun, Kamis, 16 Oktober 2025. (Foto : Indah).

TNews, TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai tengah mengkaji kemungkinan alih status rumah dinas menjadi milik pribadi bagi para pensiunan PNS Golongan III yang telah menempatinya selama puluhan tahun. Langkah ini muncul setelah audiensi yang dilakukan oleh para penghuni rumah dinas dengan Wali Kota Mahyaruddin Salim, Kamis (16/10/2025) di ruang kerjanya.

Rumah dinas yang dimaksud berlokasi strategis di Jalan MT Haryono, dan telah dihuni oleh pensiunan sejak 42 tahun lalu. Aset ini sebelumnya tercatat sebagai milik Pemkab Asahan, namun kini telah resmi menjadi milik Pemko Tanjungbalai.

“Ini soal keadilan dan pengakuan terhadap pengabdian panjang mereka,” kata Mahyaruddin. Namun ia menegaskan bahwa proses alih kepemilikan tidak bisa serta merta dilakukan.

Wali Kota menyebut pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku dan akan membawa persoalan ini ke DPRD sebagai pihak yang berwenang memberikan persetujuan. “Langkah awal adalah menyiapkan dasar hukum dan administratifnya,” tambahnya.*

Peliput: Indah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan