TNews, KOTA BINJAI – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rahmad Fauzi Salim, SH. M. AP akan memberi sanksi tegas kepada dua oknum guru SD yang mangkir dari tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Hal itu ditegaskan Fauzi saat diminta tanggapan terkait dua oknum guru SD yakni Tri Eva selaku Guru SD Negeri 025974 di Binjai Utara, dan Jonson Situngkir guru di SD Negeri 020276 Binjai Timur, yang sudah tidak pernah masuk kerja.
“Sesuai dengan PP 94 tahun 2020, atasan langsung punya kewenangan untuk penjatuhan hukuman disiplinnya secara bertingkat. Begitu pun nanti kami koordinasi kan dengan Dinas Pendidikan,” tegas Fauzi.
Soal gaji yang masih diterima oleh salah satu guru SD tersebut, Fauzi mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi hal itu ke BPKAD Pemko Binjai.
“Saya cek data dan faktanya dulu di dinas pendidikan terang. Sudah saya komunikasikan untuk disegerakan proses hukuman disiplinnya, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” tandasnya.
Peliput : Nanda Putra