TNews, SUMUT — Penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan dua orang dari Dinas Kesehatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022.
Tersangka CS dan IS diduga mengalihkan dana BTT yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan darurat, menjadi kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana yang tidak sesuai aturan. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
“Kami menahan keduanya karena ditemukan cukup bukti kuat atas penyimpangan dana tersebut,” ujar Kajari Batu Bara, Diky Octavia.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat penggunaan dana BTT seharusnya sangat ketat dan berbasis pada kebutuhan darurat, bukan kegiatan rutin yang bisa dianggarkan secara reguler.*
Peliput: Nanda