Dana BTT Dinkes Batu Bara, Rp1,1 Miliar Diduga Dikorupsi

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Selasa, 2 September 2025 . Penyelidikan mengungkap kerugian negara hingga Rp442 juta. (Foto: Nanda).

TNews, SUMUT — Penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan dua orang dari Dinas Kesehatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022.

Tersangka CS dan IS diduga mengalihkan dana BTT yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan darurat, menjadi kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana yang tidak sesuai aturan. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Kami menahan keduanya karena ditemukan cukup bukti kuat atas penyimpangan dana tersebut,” ujar Kajari Batu Bara, Diky Octavia.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat penggunaan dana BTT seharusnya sangat ketat dan berbasis pada kebutuhan darurat, bukan kegiatan rutin yang bisa dianggarkan secara reguler.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan